Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Agar Tidak Di Blokir, Segera Daftar Ulang SIM Card Anda, Deadline 28 Februari

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengimbau kepada masyarakat agar segera meregristasi ulang kartu seluler prabayar sebelum batas pendaftaran untuk menghindari pemblokiran layanan telekomunikasi.

Ilustrasi SIM Card via pixabay.com

Proyek regristasi SIM card ini sudah berjalan sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang. Syarat untuk melakukan regristasi ulang kartu SIM Card, Anda mewajibkan untuk mengisi data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sampai saat ini, Kominfo mencatat hingga tanggal 20 Februari 2018 pukul 06.14 WIB, sudah ada 242.462.275 pelanggan yang berhasil regristasi.

Memasuki masa-masa terakhir regristasi kartu prabayar, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (Dirjen PPI) Kementrian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat  beberapa hal berikut:

1. Pelanggan dan siapapun di ingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah di larang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga di minta untuk tidak melakukan regristasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.

4. Tujuan regristasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

Regristasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju single identify number. Dan juga sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dari tindakan kejahatan seperti penipuan dll.

Berbagai cara bisa di lakukan untuk regristasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Anda bisa melakukan sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler atau juga bisa melakukan registrasi melalui website dan call center operator.

Selain itu, Anda bisa datang langsung ke gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya pun masih sama, Anda wajib menyertakn informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Apabila sampai batas yang sudah di tentukan belum juga di daftar ulang, kemungkinan besar Anda tidak bisa lagi menikmati layanan telekomunikasi, mulai dari telpon, SMS, hingga internetan, dan akan di blokir total pada 28 April 2018.


Sumber Refrensi:

https://inet.detik.com/telecommunication/d-3877013/registrasi-sim-card-jangan-telat-deadline-28-februari

Posting Komentar untuk "Agar Tidak Di Blokir, Segera Daftar Ulang SIM Card Anda, Deadline 28 Februari"