Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkena Sanksi Dari AS, ZTE Tak Berdaya dan Merugi 40 triliun

ZTE Blade S60 Plus, salah satu smartphone keluaran ZTE
Pasca hukuman dari pemerintah AS, ZTE harus menanggung beban kerugian yang cukup besar. Pasalnya, perusahaan raksasa asal Tiongkok tersebut dikabarkan juga harus membayar denda.

Pemerintah AS tidak mengizinkan korporasinya mengekspor ataupun menjual peralatan teknologi kepada salah satu vendor smartphone tersebut membuat operasional bisnisnya terganggu. Hukuman itu terjadi lantaran terkait pengiriman ilegal komponen teknologi seperti chip ke Iran dan Korea Utara.

Salah satu sumber mengatakan bahwa ZTE diperkirakan akan merugi paling tidak 20 miliar yuan, atau sekitar Rp 44,5 triliun, dikarenakan tidak bisa mendapatkan peralatan yang perusahaan butuhkan untuk menjalankan bisnis. Angka itu kemungkinan hasil dari keputusan mereka dalam menyetop bisnis utamanya sejak awal bulan ini.

Presiden AS, Donald Trump, juga mengatakan bahwa ZTE juga bisa jadi harus membayar denda hingga USD 1, 3 miliar atau sekitar Rp 18, 4 triliun. Denda itu diperuntukan sebagai ganti dari pencabutan hukuman terhadapnya. Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan perombakan besar di jajaran manajemen dan direksi.

Pemerintah AS meminta perombakan di jajaran manajemen ZTE lantaran terkait ZTE dalam melakukan pengiriman sejumlah komponen teknologi seperti chip ke Iran dan Korea Utara, yang merupakan akar masalah dari dijatuhkannya hukuman tersebut. Pihak AS beranggapan ZTE tidak menunjukan sikap yang tegas dalam mengatasi masalah tersebut.

Pasalnya, pihak ZTE sempat berjanji akan memecat empat pegawai senior dan menghukum 35 karyawan lain dengan cara mengurangi bonus dan menjatuhkan skors. Tapi nyatanya, ZTE berpaling dari janjinya, ZTE hanya melakukan pemecatan empat pegawai seniornya, sedangkan 35 karyawan yang ikut terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut lepas dari hukuman.

Mengutip dari kaman detikInet via Reuters (23/52018), Pasca pelanggaran yang terbongkar pada tahun lalu, perusahaan yang berdiri pada 1985 tersebut juga harus membayar denda sekitar USD 1,19 miliar (Rp 16,8 triliun). Angka tersebut terdiri dari denda sebesar USD 890 juta (Rp 12,6 triliun), dengan tambahan penalti senilai USD 300 juta (Rp 4,2 triliun).

Dengan kejadian ini, ZTE pun berharap pihak AS dan pihak Tiongkok dapat sesegera mungkin mencapai kesepakatan dalam perjanjian terkait penghapusan hukuman tersebut. Tidak hanya itu, perusahaan yang juga menyediakan teknologi untuk layanan telekomunikasi ini juga berharap kedua negara memperbolehkan mereka langsung menjalankan pabriknya dalam beberapa jam setelah hukuman resmi dicabut.

Disadur dari: detikInet

Posting Komentar untuk "Terkena Sanksi Dari AS, ZTE Tak Berdaya dan Merugi 40 triliun "